Kasus Korupsi Minyak Mentah
Polemik BBM Oplosan: Memiliki Dampak Serius, Harus Dibuktikan oleh Pendapat Ahli
Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap satu pihak.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika Iwan Bento Wijaya memberikan respons atas langkah Kejaksaan Agung yang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi tata niaga hilir migas PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam paparannya ada informasi Kejaksaan Agung yang kurang tepat dalam mempublikasi rangkaian suatu tindak pidana korupsi sehingga publik menangkap berbeda.
"Terdapat disinformasi dalam narasi Kejaksaan Agung dalam perkata tata niaga migas ditambah pada nilai kerugian negara yang sangat luar biasa di dalamnya. Publik merespons dari hasil publikasi Kejaksaan Agung adalah bahan bakar minyak (BBM) hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan," kata Iwan dalam keterangan persnya yang diterima wartawan pada Minggu, (2/3/2025).
Oleh sebab itu, ia pun menduga bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut masih perlu dipertanyakan lagi soal independensinya.
Baca juga: Kecurigaan Ahok terhadap BPK dalam Kasus Korupsi Pertamina
Hal ini juga dikatakan Iwan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung cenderung tidak didasari perhitungan yang real oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Di mana perhitungan kerugian negara dalam suatu rangkaian tindak pidana merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum tersebut.
"Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak," ujarnya.
Iwan menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan BBM dan proses produksi dan distribusi BBM murni sebagai suatu tindak pidana yang harus ditegakkan.
Namun muncul dugaan bahwa proses hukum ini tidak murni upaya penegakan hukum semata.
Melainkan ada indikasi suatu upaya mengungguli oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.
"Terlihat dari terjadinya disinformasi di masyarakat," katanya.
Maka dari itu, Iwan pun memberikan penekanan agar Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di mata hukum yang mana equality before the law menjadi bagian penting yang harus dipegang oleh Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.
Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif atau menyudutkan salah satu pihak secara tidak proporsional.
"Apalagi berkaca pada perkara tata niaga migas PT Pertamina Patra Niaga, publikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengenai adanya dugaan pengoplosan seharusnya didasari pendapat ahli perminyakan atau ahli kimia atau ahli pada ekosistem tata niaga hilir migas," ujarnya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan |
---|
Lembaga Kajian Hukum Pertanyakan Vendor BBM Bisa Dipidana |
---|
Haris Pertama Minta Kejagung Profesional dan Independen Tangani Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah |
---|
Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution |
---|
Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.