Kasus Korupsi Minyak Mentah
LPSK Komitmen Lindungi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina
LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Ketua LPSK, Achmadi mengungkapkan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Siap Diperiksa Kejagung Hari Ini, Begini 3 Pernyataan Ahok terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hal itu guna memastikan perlindungan bagi saksi, saksi pelaku yang bekerja sama, serta ahli yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
"LPSK sudah berkoordinasi dengan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan disampaikan kesiapannya dalam pemberian perlindungan para saksi, saksi pelaku yang bekerja sama dan ahli guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).Ìý
LPSK juga mengimbau para saksi yang merasa terancam untuk segera mengajukan permohonan perlindungan.Ìý
"Jika ada saksi-saksi yang memerlukan perlindungan, diharapkan tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencakup periode 2018 hingga 2023 dan melibatkan PT Pertamina beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).Ìý
Kejaksaan Agung RI saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut skandal tersebut.
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.