Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain', Begini Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung buka suara terkait adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus korupsi Pertamina untuk mengganti pemain.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM -Â Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberi tanggapan terkait adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga adalah untuk mengganti 'pemain' di industri minyak dan gas (migas).
Burhanuddin mengaku tidak ambil pusing terkait adanya tudingan tersebut.
Dia hanya menegaskan pengungkapan kasus mega korupsi ini adalah murni penindakan hukum.
"Saya enggak tahu malah soal ganti pemain, ya. Tapi, bagi saya, ada korupsi di situ, kita tindak. Soal nanti ganti lagi, ya kita tindak lagi," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak lagi pihak lain yang disebut sebagai pemain baru tersebut jika memang terbukti melakukan korupsi.
Menurutnya, jika pengungkapan kasus korupsi hanya untuk mengganti pemain baru, maka dia menganggap penindakannya akan lemah.
"Wah masa ada orang ngomong, wah ini cuma ganti pemain, terus lemas menindak. Kan enggak," katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengakui pihaknya memang mengalami banyak tekanan karena pengungkapan kasus korupsi yang bernilai fantastis.
Namun, sambungnya, hal tersebut tidak menyurutkan Kejagung untuk terus menindak kasus korupsi.
"Ayo berantas sama-sama. Kita harusnya di-support lah. Kita punya data ini, kan enak daripada ngoceh terus," tuturnya.
Baca juga: Ahok Diperiksa Lebih Dulu Oleh Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Apa Alasannya?
Burhanuddin juga mengakui bahwa pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina paling banyak memperoleh tantangan.
Beberapa tantangan yang dihadapi seperti adanya kemungkinan saksi yang sudah meninggal karena rentang terjadinya waktu korupsi yang lama hingga alat-alat bukti yang hilang.
"Kan ini kan sudah berjalan lama nih (kasus) 2018-2023. Mungkin saksinya udah ada yang mati atau mungkin alat-alat buktinya sudah ada yang hilang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.