bet365足球投注ners / Citizen Journalism
Pengesahan UU BUMN, DPR RI Mengkhianati Penegakan Hukum dan Semangat Anti Korupsi
Secara prosedural, pengesahan UU BUMN cacat formil di mana hampir nihilnya partisipasi publik hingga tidak adanya transparansi
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ketiga, dihilangkannya frasa 鈥測ang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan鈥 dalam UU BUMN hasil revisi ini mengandung arti bahwa dana yang diperoleh oleh BUMN dari negara tidak dimaknai lagi sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Implikasi dari hilangnya frasa tersebut dapat diartikan bahwa kekayaan BUMN tidak lagi masuk ke dalam definisi keuangan negara.
Ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN seperti pemisahan kekayaan negara dan pejabat BUMN yang tidak lagi masuk dalam kategori pejabat publik justru memberikan perlindungan mutlak bagi orang-orang yang berkehendak melakukan suap di dalam tubuh BUMN.
Maka dalam hal ini sebagai perwakilan rakyat daerah, saya mempertanyakan revisi UU BUMN ini untuk siapa?
Dari wajah proses legislasi yang abnormal, substansi yang cenderung tidak pro pada kepentingan negara secara umum dan masyarakat pada khususnya tentu revisi ini bukan untuk kepentingan rakyat sang pemberi mandat konstitusional kepada DPR RI yang seakan tergopoh-gopoh ingin segera mensahkan revisi UU BUMN.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.