bet365×ãÇòͶע

Minggu, 11 Mei 2025

bet365×ãÇòͶעners / Citizen Journalism

Pengesahan UU BUMN, DPR RI Mengkhianati Penegakan Hukum dan Semangat Anti Korupsi

Secara prosedural, pengesahan UU BUMN cacat formil di mana hampir nihilnya partisipasi publik hingga tidak adanya transparansi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA RUU BUMN - Suasana Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh Pdt. Penrad Siagian
Anggota DPD RI 2024-2029

°Õ¸é±õµþ±«±·±··¡°Â³§.°ä°¿²ÑÌý- Disahkannya Revisi perubahan UU BUMN N0 19 Tahun 2003 Menjadi UU BUMN No. 1 Tahun 2025 Pada tanggal 4 Februari 2025 oleh DPR RI memperlihatkan selain secara prosedur menyalahi dan melanggar mekanisme penyusunan UU sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) juga merupakan pengkhianatan terhadap semangat dan mandat reformasi terhadap anti korupsi.Ìý

Wajah Undang-Undang yang Inkonstitusional

Secara prosedural, pengesahan UU BUMN cacat formil di mana hampir nihilnya partisipasi publik hingga tidak adanya transparansi, dan oleh karenanya, bisa disebut inkonstitusional.  

Mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas diatur bahwa kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui media elektronik maupun media cetak agar terdapat masukan serta tanggapan wajib dilakukan oleh DPRdan Pemerintah.

Kewajiban ini melekat pada setiap tahapan, mulai sejak penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan rancangan undang-undang (RUU), hingga pengundangan UU.Ìý

Lebih lanjut, Pasal 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat (4) dari pasal tersebut, diperjelas bahwa masyarakat wajib untuk dimudahkan dalam mengakses setiap naskah
akademik maupun rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.Ìý

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah Revisi UU ini lahir di awal masa sidang paripurna DPR RI tahun 2025.

Ia menjadi produk hukum sulung bagi periode ini.Ìý

Tidak bisa dipungkiri, bahwa revisi ini sarat kepentingan politis. Kita ketahui bersama Rancangan Revisi UU BUMN tidak masuk pada Prolegnas Prioritas Tahunan, juga tidak masuk dalam carry over pembahasan tahun sebelumnya.

Justru pada titik inilah menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi dan justifikasi pembahasan di awal tahun 2025 dan menjadi buah sulung legislasi DPR RI periode 2024-2029.Ìý

Selain inkonstitusional, pengesahan ini memperlihatkan DPR RI mengkhianati penegakan hukum dan semangat Anti Korupsi. Ini artinya DPR mengkhianati seluruh rakyat Indonesia. DPR harusnya sadar, keberadaan mereka saat ini adalah hasil dari reformasi dengan yg salah satunya adalah semangat anti korupsi.Ìý

Mengebiri Semangat Anti Korupsi

Halaman
123
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    bet365×ãÇòͶעers adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

    Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan