Tidak Terima Ditegur Berkendara Ugal-ugalan, Petinju Asal Inggris Aniaya Warga di Bali
Pelaku memukul korban 2 kali sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita.Ìý
Seorang pria warga negara asing (WNA) Inggris bernama Liam Orme (22) ditangkap polisi karena menganiaya warga di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Bali pada Jumat (2/5/2025).
Liam menganiayaÌýseorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban.
Baca juga: Ayah di Mataram Aniaya Anaknya Usia 1 Tahun Gegara Kesal Korban Terus Menangis
Kapolres Gianyar AKBP Umar, Jumat 9 Mei 2025 menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.
Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.
Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban.Ìý
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Umar.
Pantauan bet365×ãÇòͶע Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis, dan sorot mata tajam seolah-olah ingin menghabisi setiap orang yang dilihat.
Baca juga: Motif 3 Oknum TNI Aniaya Maling Motor hingga Tewas, Korban Dikeroyok di GOR Ngurah Rai Bali
Terkait itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju.
Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.Ìý
"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda.ÌýSetiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶע-Bali.com dengan judul
Ìý
Sumber:
Sosok Ade Endang Saripudin, Kades Klapanunggal Pernah Minta THR 165 Juta, Kini Anak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Berkat Manchester United & Tottenham ke Final Liga Eropa, Inggris Panen Jatah Liga Champions |
![]() |
---|
SPMB Bali 2025 SMA SMK Jalur Domisili: Syarat Umum, Ketentuan Khusus dan Jadwal |
![]() |
---|
Pengakuan Nenek Dipukuli Usai Curi Bawang 5 Kg di Pasar Boyolali hingga Buat Polisi Prihatin |
![]() |
---|
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini: Serang, Bali, Yogyakarta, dan Palembang Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.