Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter Residen Unpad Rudapaksa Anak Pasien, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Kena Imbas
Kemenkes minta RSUP Hasan Sadikin Bandung hentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad usai salah satu pesertanya merudapaksa anak pasien
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di lingkungan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) terimbas kasus rudapaksa yang menyeret salah satu pesertanya, Priguna Anugerah Prarama (31).
Pria yang sudah berkeluarga itu merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Menyusul kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSHS Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungannya selama satu bulan.
Kemenkes menyampaikan, langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip bet365×ãÇòͶעnews.com dari website resmi, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, sang Ayah Meninggal
Selain itu, Kemenkes juga meminta agar RSHS bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.
Dengan harapan, insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes pun akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.Â
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Kemenkes bahkan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.
Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan. Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tandasnya.
Baca juga: 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban
Kronologi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.