Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Aksinya Meresahkan, Priguna Dokter Residen Cabul di RSHS Bandung Titip Pesan Permohonan Maaf
Pihak Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Anestesi Unpad yang rudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, akhirnya buka suara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), masih terus bergulir.
Priguna sendiri adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.
Pria yang sudah berkeluarga itu diduga merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky, pun angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka," kata Ferdy di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025), dilansir bet365×ãÇòͶעJabar.id.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.
Baca juga: Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti?
Ferdy juga mengungkapkan bahwa mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
Menurut Ferdy, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," jelas Ferdy.
Ferdy mengatakan bahwa Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatan bejatnya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
Meski telah bertemu dengan keluarga korban, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum terhadap Priguna atas kasus dugaan kekerasan seksual ini akan terus berlanjut.
Baca juga: 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban
Kronologi Rudapaksa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus Priguna, yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Priguna yang saat itu sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.