Terancam Penjara, Ipda Ahmad Efendi Masih Harus Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Siswa SMA Asahan
Selain terancam 15 tahun penjara, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi juga hadapi sidang etik kasus tewasnya Pandu, siswa SMA Asahan.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi harus menghadapi dua persidangan baik pidana maupun kode etik Polri atas kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Pandu Brata Siregar (18).
Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya siswa SMA tersebut hingga tewas.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi pun meminta kepada masyarakat agar turut ikut mengawal kasus dan sidang etik Ipda Ahmad Efendi yang akan dilakukan di Polda Sumut.
"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atas nama Ipda AE (Ahmad Efendi). Pelaksanaan sidang kode etik tersebut akan dilakukan di Polda Sumut," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (18/3/2025), dilansir dari .
Menurut Afdhal, sidang kode etik akan digelar di Ditpropam Polda Sumut dalam waktu yang secepatnya.
Baca juga: Terungkap Sosok 2 Warga yang Bantu Polisi Aniaya Siswa SMA di Asahan hingga Tewas
"Mohon doanya, kami akan memberikan kepastian hukum tetap status yang bersangkutan. Maka dari itu, silahkan kita semua untuk memonitor dan mengawasi. Kami akan transparan dan menjawab sesuai dengan kapasitas kami," tutur Afdhal.
"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," lanjutnya.
Motif
Tak sendirian, dua warga sipil Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo yang membantu Ipda Ahmad Efendi, turut menjadi tersangka.
Peristiwa ini bermula saat korban menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam, yang akhirnya dibubarkan oleh polisi.
Terjadilah aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan bahwa motif tiga orang tersangka tega menganiaya korban yaitu karena kesal.
Kekesalan itu dipicu lantaran korban diduga menendang dan meludah ke arah para tersangka saat hendak diamankan.
"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," ujar Sumaryono di Polres Asahan, Selasa.
Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA Yatim Piatu di Asahan Tewas setelah Diduga Ditendang Polisi, Bersiap Daftar TNI
Dalam prarekontruksi pada Senin (17/3/2025), terlihat Ipda Ahmad Efendi meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat melakukan pengejaran terhadap korban bersama empat rekannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.