bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Terancam Penjara, Ipda Ahmad Efendi Masih Harus Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Siswa SMA Asahan

Selain terancam 15 tahun penjara, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi juga hadapi sidang etik kasus tewasnya Pandu, siswa SMA Asahan.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Tiara Shelavie
bet365×ãÇòͶע Medan
PRAREKONSTRUKSI PENGANIAYAAN SISWA - Polres Asahan melakukan prarekonstruksi di beberapa tempat berbeda, dengan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Dimas Adrianto alias Bagol, Yudi Siswoyo, dan oknum polisi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, Senin (17/3/2025). Mereka diduga menganiaya siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas. Tak hanya terancam pidana penjara, Ipda Ahmad Efendi yang notabene adalah seorang polisi juga masih harus menghadapi sidang kode etik Polri. 

Berdasarkan kronologi penangkapan versi tersangka Bagol, korban terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban sempat berlari hingga akhirnya diamankan oleh Bagol di Desa Sei Lama.

Bagol kemudian memiting serta membanting korban dan langsung menganiaya Pandu dengan menginjak bagian dada lalu memukul wajah korban. Bagol juga mencekik korban.

Pandu yang mencoba berdiri, langsung disambut tendangan lutut dari Ipda Ahmad Efendi dan mengenai perut korban.

Korban kemudian dibawa Bagol mengarah kepada motor. Pandu langsung ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".

Setelah itu, Pandu dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.

Korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.

Nahas, setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosa korban mengalami pendarahan di bagian organ dalam. Terdapat juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah Pandu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," lanjut Sumaryono.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.

"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," papar Sumaryono.

Sebagian artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶע-Medan.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Nina Yuniar) (bet365×ãÇòͶע-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan