Catatan Industri Soal Pajak Kripto di Indonesia, Berharap Pemerintah Hapus PPN
Pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Menurut Oscar, seharusnya exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan trader. Namun, karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange asing, trader harus melaporkan pajaknya sendiri, yang menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak.
Ia menyarankan para trader yang bertransaksi di exchange luar negeri untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.Â
"Setiap wajib pajak memiliki AR yang bisa diajak berdiskusi mengenai cara pembayaran pajak kripto sesuai regulasi," tambahnya.
Oscar menilai skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi masih perlu perbaikan, terutama terkait PPN. Karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.Â
Jika PPN dihapus, biaya transaksi akan lebih kompetitif, mendorong lebih banyak investor bertransaksi di dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan negara dari PPh.Â
Dengan berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul
Sumber:
Resmi! Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 2025, Ini Daftar Keringanannya |
![]() |
---|
Investor Kripto Diajak Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia |
![]() |
---|
Trump Tunda Tarif Impor, Anggota Komisi XI DPR: Ini Peluang Emas |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Sulteng, Berlaku Mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.