Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Sulteng, Berlaku Mulai 14 April hingga 14 Mei 2025
Pemprov Sulteng berikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak 2025, berlaku 14 April - 14 Mei 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2025.
Program ini dalam rangka untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Sulawesi Tengah.
Mulai 14 April sampai 14 Mei 2025, Pemprov Sulteng akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Diwartakan bet365×ãÇòͶעPalu.com sebelumnya, program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Karena ini momen penuh suka cita, kami ingin memberikan sesuatu yang bermakna. Maka lahirlah kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," ujar Rifki Anata Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya di Palu, Rabu (9/4/2025).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng
- Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
- Bebas Pajak Progresif
Baca juga: Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku hingga 6 Juni 2025
Lebih lanjut, Rifki Anata Mustaqim menjelaskan, penghapusan pajak progresif dilakukan untuk mendorong validitas data kepemilikan kendaraan.Â
Dengan penghapusan pajak progresif, lanjut Rifki, Pemprov berharap memiliki data kendaraan yang lebih akurat.
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.
"Ini kesempatan langka. Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program seperti ini. Tahun lalu hanya denda yang diputihkan, itupun terbatas. Kali ini, tunggakan pokok dan denda untuk tahun 2024 ke bawah dihapus total," ungkap Rifki.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.Â
"Kalau tidak dimanfaatkan, masyarakat sangat dirugikan. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta. Sekarang cuma bayar tahun berjalan saja," tutupnya.
Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan.
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja);
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat);
- Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama);
- Tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan :
- KTP Asli;
- STNK Asli;
- Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Latifah)(bet365×ãÇòͶעPalu.com/Zulfadli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.