bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Sulteng, Berlaku Mulai 14 April hingga 14 Mei 2025

Pemprov Sulteng berikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak 2025, berlaku 14 April - 14 Mei 2025.

Penulis: Lanny Latifah
bet365×ãÇòͶעnewsDepok.com/Murtopo
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kantor Samsat Kota Depok 1 kembali diserbu warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di hari pertama ASN bekerja pasca Libur Lebaran, pada Selasa (8/4/2025). Pemprov Sulteng berikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak 2025, berlaku 14 April - 14 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2025.

Program ini dalam rangka untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Sulawesi Tengah.

Mulai 14 April sampai 14 Mei 2025, Pemprov Sulteng akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

Diwartakan bet365×ãÇòͶעPalu.com sebelumnya, program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Karena ini momen penuh suka cita, kami ingin memberikan sesuatu yang bermakna. Maka lahirlah kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," ujar Rifki Anata Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya di Palu, Rabu (9/4/2025).

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng

  • Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
  • Bebas Pajak Progresif

Baca juga: Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku hingga 6 Juni 2025

Lebih lanjut, Rifki Anata Mustaqim menjelaskan, penghapusan pajak progresif dilakukan untuk mendorong validitas data kepemilikan kendaraan. 

Dengan penghapusan pajak progresif, lanjut Rifki, Pemprov berharap memiliki data kendaraan yang lebih akurat.

Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.

"Ini kesempatan langka. Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program seperti ini. Tahun lalu hanya denda yang diputihkan, itupun terbatas. Kali ini, tunggakan pokok dan denda untuk tahun 2024 ke bawah dihapus total," ungkap Rifki.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

"Kalau tidak dimanfaatkan, masyarakat sangat dirugikan. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta. Sekarang cuma bayar tahun berjalan saja," tutupnya.

Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan.

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :

  • KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja);
  • STNK Asli;
  • BPKB Asli;
  • Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat);
  • Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama);
  • Tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Perpanjangan Pajak Tahunan :

  • KTP Asli;
  • STNK Asli;
  • Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Latifah)(bet365×ãÇòͶעPalu.com/Zulfadli)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan