Resmi! Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 2025, Ini Daftar Keringanannya
Kabar baik, Pemprov DKI Jakarta hadirkan sejumlah insentif menarik untuk PBB-P2 Tahun 2025, berikut daftar keringanannya.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak ini menjadi sumber penting bagi pendanaan berbagai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan sejumlah insentif menarik untuk PBB-P2 Tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 April 2025, berbagai keringanan dan pembebasan pajak diberikan guna meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
Berikut rincian insentif yang diberikan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI memberikan pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dengan syarat berikut:
- Berlaku untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
- Bila memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Selain pembebasan, Pemprov DKI juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 secara otomatis melalui sistem:
- Pengurangan 50% diberikan kepada Wajib Pajak yang pada tahun 2024 menerima pembebasan PBB-P2 (SPPT senilai Rp0).
Contoh: Jika pada 2025 pajaknya Rp1 juta, maka hanya perlu membayar Rp500 ribu. - Pembatasan kenaikan pajak maksimal 50?ri tahun sebelumnya.
Contoh: Bila tahun 2024 membayar Rp1 juta dan tahun 2025 ditetapkan Rp1,8 juta, maka hanya perlu membayar Rp1,5 juta.
3. Keringanan Pembayaran Lebih Awal
Wajib Pajak yang membayar lebih awal akan mendapat keringanan sebagai berikut:
Untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2025:
- Diskon 10%: Pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025
- Diskon 7,5%: Pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025
- Diskon 5%: Pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025
Untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak Sebelumnya:
- Tahun 2020–2024: Diskon 5% (8 April – 31 Desember 2025)
- Tahun 2013–2019: Diskon 50% (8 April – 31 Desember 2025)
- Tahun 2010–2012: Tambahan diskon 25% di atas keringanan 25% yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Tak hanya pokok dan bunga pajak, sanksi administratif juga mendapat pembebasan, antara lain:
- Bunga angsuran dibebaskan untuk pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.
- Bunga keterlambatan untuk Tahun Pajak 2013–2024 juga dibebaskan, termasuk bagi mereka yang sudah melunasi pokok pajak namun belum membayar sanksinya.
Komitmen Pemprov DKI: Ringankan Beban, Tingkatkan Kepatuhan
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi warga. Insentif ini menjadi peluang yang sayang untuk dilewatkan, terutama bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau melihat Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 melalui tautan .
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!
ASN DKI Jakarta, Pengecualian WFA Bagi Pegawai Pelayanan Publik dan Lapangan |
![]() |
---|
Cara Daftar KJMU 2025 bagi Mahasiswa di DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Jadwal Seleksinya |
![]() |
---|
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka Lagi Hari Ini, Klik mudikgratis.jakarta.go.id |
![]() |
---|
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025, Pendaftaran Dibuka Kembali pada 19 Maret 2025 |
![]() |
---|
Link Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Kembali Dibuka 19 Maret, Siapkan Berkas Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.