Catatan Industri Soal Pajak Kripto di Indonesia, Berharap Pemerintah Hapus PPN
Pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan pajak kripto di Indonesia kembali menjadi perbicangan investor maupun industri, seiring penerapan pajak atas airdrop dan transaksi luar negeri. 聽
Tercatat, kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 setelah diklasifikasikan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan.聽
Pada periode 2017-2022, pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan, meskipun regulasi pajak kripto telah berlaku sejak 2022, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait transaksi luar negeri dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).聽
Baca juga: Imbas Peretasan Bursa Kripto Bybit, Harga Bitcoin dan Ethereum Kompak Ambruk
Sejak 2022, pemerintah menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto terendah di dunia.聽
Menurut Oscar, kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang menerapkan pajak progresif atas keuntungan. Di Amerika Serikat, pajak atas keuntungan kripto bisa mencapai 40%, sementara di Eropa dapat mencapai 50%.聽
Sebaliknya, beberapa negara Timur Tengah, seperti Dubai, tidak mengenakan pajak penghasilan atas transaksi kripto.
Oscar menjelaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham.聽
Negara lain umumnya menggunakan skema PPh progresif, di mana semakin besar keuntungan, semakin tinggi pajak yang dikenakan.
Meskipun lebih rendah, pajak final dinilai kurang ideal karena tetap berlaku meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.
Trader yang menggunakan exchange luar negeri juga menghadapi kendala dalam pelaporan pajak, karena belum ada mekanisme pemungutan yang jelas untuk transaksi di platform asing. Oscar menyoroti bahwa pajak memengaruhi biaya transaksi di exchange lokal.聽
鈥淪ebagian besar biaya transaksi di Indodax digunakan untuk membayar pajak,鈥 ujar Oscar dikutip dari Kontan, Minggu (23/2/2025).
Oscar berharap revisi PMK 68 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi lebih kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.
PMK 68 mengatur bahwa transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK dikenakan PPh final sebesar 0,2%, dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, mekanisme implementasi aturan ini masih belum jelas.聽
Sumber:
Resmi! Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 2025, Ini Daftar Keringanannya |
![]() |
---|
Investor Kripto Diajak Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia |
![]() |
---|
Trump Tunda Tarif Impor, Anggota Komisi XI DPR: Ini Peluang Emas |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Sulteng, Berlaku Mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.