Meme Prabowo dan Jokowi
Meski Mahasiswi ITB Sudah Bebas, Amnesty International Masih Kritik Bareskrim Polri
Juru Bicara Amnesty Internasional mengatakan, penangguhan itu dinilai masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS atau pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman, kini sudah bebas setelah ada penangguhan dari Bareskrim Polri.
Meski demikian, pembebasan SSS oleh Bareskrim Polri itu masih mendapatkan kritik dari Amnesty International Indonesia.
Pasalnya, kata Juru Bicara Amnesty Internasional, Haeril Halim, penangguhan itu dinilai masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum.
"Penangguhan penahan tersebut dilakukan seolah atas dasar kemanusiaan, sedangkan sedari awal proses hukum dan penangkapan tersebut tidak memiliki dasar kemanusiaan yang kuat karena jelas-jelas memberangus kebebasan berekspresi,"Ìý
"Padahal apa yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut masih dalam batas kebebasan berekspresi," kata Haeril dihubungi Senin (12/5/2025).
Haeril menekankan, kebebasan berekspresi itu selama tidak diekspresikan dengan kekerasan, bukanlah termasuk tindak pidana.
"Kebebasan berekspresi selama diekspresikan tanpa kekerasan, seberapapun ofensif atau tidak menyenangkan bukanlah merupakan tindak pidana," jelasnya.
Haeril mengatakan, penangkapan terhadap SSS tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Terlebih lagi, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di ruang digital bukanlah delik pidana.Ìý
Ìý
"Mengkriminalisasi kebebasan berekspresi adalah suatu bentuk praktik otoriter yang ditunjukkan oleh negara."
"Dan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi karena kerap memisahkan seseorang dengan anggota keluarganya," jelasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Tepat Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan terhadap SSS itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
Penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik karena mendasari pada permohonan dari tersangka.
Selain itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.