Meme Prabowo dan Jokowi
5 Fakta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Mahasiswi ITB,mendapat penangguhan penahanan setelah membuat meme kontroversial Jokowi dan Prabowo, ini alasan penangguhan dan fakta terkait.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), menerima penangguhan penahanan setelah sempat ditahan, karena membuat meme kontroversial yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman
Berikut adalah 5 fakta penangguhan penahanan SSS.
1. Alasan Penangguhan Penahanan
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangguhan penahanan terhadap SSS didasarkan pada aspek kemanusiaan.Â
Kata dia, keputusan ini memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan.
"Penangguhan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan studi," ujar Trunoyudo pada Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB agar Dibebaskan usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi
2. Habiburokhman Jadi PenjaminÂ
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi penjamin agar mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ditangguhkan penahanannya.
"Ya benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
3. Kampus ITB Fokus pada Pembinaan
Dalam keterangan di laman resmi ITB, pihak ITB akan membina SSS.
Kampus menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan etika berpendapat, sekaligus memastikan kebebasan berekspresi dilakukan secara bertanggung jawab.Â
4. Mahasiswi ITB Minta Maaf
SSS meminta maaf usai mengunggah foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Khaerudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (11/5).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
5. Mengapa Buat Meme Ditahan?
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi ITB yang ditangkap pihak kepolisian.
Mahasiswi ITB ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.Â
Ia kemudian disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.