Meme Prabowo dan Jokowi
Sudah Ditangguhkan, Partai Buruh Masih Minta Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan
Partai Buruh desak Bareskrim bebaskan mahasiswi ITB yang ditangkap atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden JokowiÌý
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak Bareskrim Mabes Polri membebaskan mahasiswi ITB yang ditangkap atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.Ìý
Sementara itu, Bareskrim telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut pada Minggu (11/5/2025) malam.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan ihwal kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa.Ìý
Menurut Said Iqbal, ekspresi yang disampaikan, terutama oleh generasi muda dan kalangan akademisi, seharusnya dihargai sebagai bentuk aspirasi dan kreativitas, bukan justru dikriminalisasi.
"Kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi, khususnya Indonesia, adalah hal yang sesuai dengan konstitusi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Said Iqbal menilai, perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, terutama oleh generasi muda seperti mahasiswi fakultas seni rupa ITB, seharusnya diapresiasi dan didengarkan maksud serta tujuannya.Ìý
Ia menegaskan respons yang tepat adalah dialog dan pemahaman, bukan tindakan kriminalisasi melalui penangkapan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mahasiswi ITB Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi
Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dan civitas academica ITB yang meminta agar mahasiswi tersebut segera dibebaskan.Ìý
"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melepas mahasiswi ITB tersebut dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapkannya," tutur Said Iqbal.
"Akan lebih baik jika Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB," sambungnya.Ìý
Sebagai informasi mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan itu buntut SSS mengunggah meme hasil editan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ìý
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Jokowi dan PrabowoÌý
Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.