20 Organisasi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Prajurit di Kejati dan Kejari
Sebanyak 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut perintah pengerahan personel TNI untuk dukungan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebanyak 20 organisasi tersebut yakni Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Selain itu, juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan De Jure.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan Koalisi menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.Â
"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," kata Al Araf saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).
Selain itu, Koalisi juga mendesak jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI.Â
Koalisi, kata dia, juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut.
"Sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," lanjutnya.
Koalisi, kata dia, menilai perintah tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.Â
Menurut Koalisi, pengerahan seperti itu semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Tugas dan fungsi TNI, menurut Koalisi seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ungkap dia.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," sambungnya.
Koalisi memandang tujuan perintah melalui telegram  Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari diseluruh indonesia.Â
Koalisi Masyarakat Sipil
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Tinggi
Al Araf
Kenal Pamit Kadispen TNI AU Marsma I Nyoman Suadnyana dan Marsma Ardi Syahri Diwarnai Tawa Tangis |
![]() |
---|
Luhut Pastikan Prabowo Tak Cawe-cawe soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto: Tidak Ada Hal yang Aneh |
![]() |
---|
Luhut Sebut Tak Ada Teguran Dari Presiden Prabowo ke Panglima TNI Soal Kisruh Mutasi Letjen Kunto |
![]() |
---|
Sosok Letjen Purn Agus Widjojo, Purnawirawan Kritik Panglima TNI Soal Mutasi Kilat Letjen Kunto |
![]() |
---|
TB Hasanuddin Sebut Jenderal Agus Subiyanto Tak Layak Lagi Jadi Panglima TNI: Mudah Diintervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.