Mayjen Kristomei: Dukungan TNI untuk Kejaksaan Berdasar Permintaan Resmi dan Sesuai Ketentuan Hukum
Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, dukungan TNI untuk Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan terkait terbitnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 5 Mei 2025, tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Dirinya menegaskan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Menurutnya, perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:
1. Â Pendidikan dan pelatihan;
2. Â Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Â Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Â Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Â Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Â Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Â Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Â Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Kristomei dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/5/2025).
Kapuspen menegaskan, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
Kepala Pusat Penerangan TNI
Mayjen Kristomei Sianturi
telegram
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Tinggi
TNI
pengamanan
TNI AD Klarifikasi Telegram KSAD Soal Pengamanan Kejati dan Kejari Se-Indonesia: Terkait Jampidmil |
![]() |
---|
Beredar Surat Pengerahan Prajurit TNI Jaga Seluruh Kejati Hingga Kejari, Kejagung: Itu Kerja Sama |
![]() |
---|
Ada Beda 'Mazhab' Soal Pemakzulan Gibran, Halal Bihalal Purnawirawan TNI Disebut untuk Cooling Down |
![]() |
---|
Detik-detik Tewasnya Bumi Walo, Tokoh OPM Papua Pelaku Pembantaian Warga Sipil dan Tukang Ojek |
![]() |
---|
Sosok Bumi Walo, Tokoh OPM Papua yang Ditakuti, Tewas dalam Operasi TNI Setelah Setahun Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.