Resah Aksi Premanisme Berkedok Ormas, Prabowo Telah Koordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri
Prasetyo mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resah dengan aksi premanisme berkedok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal itu disampaikan Juru bicara Presiden yang juga merupakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Tugas Satgas Anti Premanisme, Pemerintah dan Polisi Ikut Turun Tangan
"Jadi pak presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo.
Presiden kata Prasetyo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas hal tersebut. Presiden tidak ingin aksi premanisme tersebut menghambat iklim investasi.
Baca juga: Fenomena Premanisme Marak, Catat Nomor Layanan Polda Metro Jaya Berikut
"Dan beberapa hari yang lalu beliau (Presiden) berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," katanya.
Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah juga merasakan keresahan keresahan masyarakat terkait aksi premanisme yang terjadi. Aksi premanisme telah merusak iklim investasi di tanah air.
"Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme-premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi-organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif," katanya.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran.
Apabila tindakan premanisme tersebut sudah tergolong pidana maka akan mendapatkan sanksi  hukum.
"Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menyatakan prihatin atas pratik premanisme organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu aktivitas investasi di kawasan industri.
Baca juga: Apakah Intelijen Militer Dilibatkan Tangani Premanisme yang Hambat Investasi? Ini Kata Danpuspom TNI
Dia meminta pemerintah bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi investor asing di Indonesia.
"Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini," kata Eddy di akun instagramnya yang diunggah Minggu (20/4/2025).
"Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar," lanjut Eddy.
Investasi pabrik perakitan mobil BYD di Subang, Jawa Barat, diproyeksikan menyerap 18 ribu tenaga kerja dan mulai berproduksi di 2026.
Aksi premanisme oleh ormas juga terjadi pada perusahaan otomotif Vietnam, Vinfast, seperti diungkap Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko.
Moeldoko mengatakan dia pernah mendapat laporan bahwa pembangunan pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat, diganggu oleh ormas.
Pabrik mobil listrik Vinfast ini memiliki nilai investasi200 juta dolar AS atau setara Rp 3,2 triliun dan akan memproduksi 50 ribu kendaraan per tahun.
Prabowo Pilih Dialog ke DPR Dulu Ketimbang Terbitkan Perppu Perampasan Aset |
![]() |
---|
Prabowo Duduk Satu Meja dengan Try Sutrisno, Pengamat: Sinyal Politik Jaga Jarak dari Jokowi |
![]() |
---|
UU TNI Digugat, Prabowo dan Pimpinan DPR Diminta Bayar Denda Puluhan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Pakar Sebut Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi 'Ciuman' Tak Bisa Dipidana, Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswi ITB Ditangkap Buntut Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.