Revisi UU TNI
UU TNI Digugat, Prabowo dan Pimpinan DPR Diminta Bayar Denda Puluhan Miliar Rupiah
Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mahasiswa yakni Hidayatuddin dari Universitas Putra Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam.Ìý
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -ÌýGugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdaftar dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025 menyeret Presiden Prabowo Subianto dan para pimpinan DPR RI.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mahasiswa yakni Hidayatuddin dari Universitas Putra Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam.Ìý
Mereka punya petitum alternatif yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghukum Prabowo dan pimpinan DPR RI dengan membayar denda puluhan miliar rupiah kepada negara.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK pada Jumat (9/5/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan adanya petitum alternatif dalam gugatan tersebut.
"Sekarang kenapa ada alasan petitum alternatif ini? Apa yang dimaksud ini," tanya Arief kepada kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa petitum alternatif tersebut berisi dua opsi.Ìý
Opsi pertama meminta MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, dalam opsi kedua, para pemohon meminta MK memerintahkan DPR RI untuk merevisi UU TNI dalam jangka waktu satu tahun. Jika tidak dilakukan, UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional.
Dalam petitum alternatif tersebut, pemohon juga meminta MK menghukum para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI dengan denda sebesar Rp50 miliar kepada negara.Ìý
Prabowo diminta membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Sementara lima pimpinan DPR RI diminta membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, pemohon turut mengusulkan sanksi uang paksa (dwangsom) kepada anggota DPR RI yang mengesahkan UU TNI tersebut sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan untuk Prabowo, diminta membayar dwangsom sebesar Rp12,5 miliar.
Ìý
Revisi UU TNI
YLBHI: Militerisme di Indonesia Sudah Terlihat di Era Jokowi Terang-terangan di Kepemimpinan Prabowo |
---|
Putri Bungsu Gus Dur dan Koalisi Masyarakat Sipil Uji Formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Reaksi Pemerintah Setelah Kelompok Mahasiswa Gugat UU TNI 2025: Apa Lagi yang Mau Digugat? |
---|
Lebih Tua dari UU TNI, Akankah Undang-Undang HAM Juga Direvisi Tahun Ini? Begini Kata DPR |
---|
Delapan Permohonan Uji Formil UU TNI Masuk ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.