bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

RUU Perampasan Aset

Prabowo Pilih Dialog ke DPR Dulu Ketimbang Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Mensesneg Prasetyo Hadi sebut Presiden Prabowo Subianto, sejauh ini masih belum pertimbangkan terbitkan Perppu terkait Perampasan Aset.

Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet
RUU PERAMPASAN ASET - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto, sejauh ini masih belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto, sejauh ini masih belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset.

Prabowo, kata Hadi, lebih memilih berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR RI dan jajaran partai-partai politik untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum."

"Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Senada dengan Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mengatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu tentang Perampasan Aset.

Yusril menjelaskan bahwa Perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika ada kegentingan yang memaksa.

Sementara itu, saat ini syarat kegentingan memaksa untuk terbitnya Perppu Perampasan Aset belum terpenuhi.

"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Yusril mengatakan, saat ini lembaga penegak hukum sudah berjalan cukup efektif meski belum disahkannya RUU Perampasan Aset.Ìý

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.

Sikap DPR 

Baca juga: Anggota DPR Sebut Belum Ada Keputusan Menginisiasi Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, DPR RI menyatakan siap menerima surat presiden (Surpres) baru dari pemerintah jika ingin memperbarui dokumen yang sebelumnya dikirimkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut, sejauh ini, DPR masih menggunakan Surpres lama yang dikirimkan pada Mei 2023.

Namun, jika pemerintahan mendatang mengajukan pembaruan, DPR tidak mempermasalahkannya.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan