bet365足球投注

Minggu, 11 Mei 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Periksa Istri Junaedi Saibih & Istri Tom Lembong untuk Kasus Perintangan Penyidikan

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara

Editor: Wahyu Aji
bet365足球投注news.com/Ibriza Fasti Ifhami
KEJAKSAAN AGUNG - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). Harli menyebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, saksi-saksi tersebut di antaranya, CA, istri dari Junaedi Saibih dan Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Diketahui, Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

"CA selaku istri tersangka JS. MFW selaku istri tersangka TTL (Perkara Impor Gula)," kata Harli, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Harli menuturkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Junaedi Saibih yang merupakan tersangka perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

鈥淧enyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,鈥 ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

鈥淭erdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,鈥 jelas Qohar.

Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

鈥淧erbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,鈥 ungkap Abdul Qohar.

Baca juga: Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan