Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Agung Yakin Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Tak Hanya 9 Orang, Pasti Akan Bertambah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meyakini kasus korupsi Pertamina tak akan berhenti di sembilan orang tersangka saja dan pasti akan bertambah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap kemungkinan bertambahnya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kini telah ada sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Burhanuddin, tersangka kasus korupsi pertamina ini pasti akan bertambah dan tak akan berhenti di sembilan tersangka ini saja.
Namun, Kejagung membutuhkan waktu untuk bisa bekerja secara sistemik membuktikan kasus korupsi di Pertamina ini.
Untuk itu, Burhanuddin meminta publik bisa bersabar menunggu pembuktian dari Kejagung.
Burhanuddin pun berjanji Kejagung akan bekerja secara profesional dalam kasus ini.
Terlebih kasus ini adalah kasus korupsi yang menyangkut hajat orang banyak.
"Itu tidak mungkin hanya sembilan orang ini, pasti nanti bertambah."
"Tapi tunggu dulu lah sabar, biar kami bekerjanya sistemik. InsyaAllah lah kita akan buktikan kepada masyarakat bahwa kita profesional," kata Burhanuddin dilansir Kompas TV, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Alasan Kejagung Periksa Ahok Lebih Dulu Sebelum Direksi Pertamina: Pak Ahok Kan yang MintaÂ
120 Orang Telah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
Kejaksaan Agung sudah memeriksa total 120 saksi untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa itu mengingat tempus atau waktu kasus korupsi yang terjadi itu cukup panjang yakni selama lima tahun sehingga diperlukan keterangan dari beberapa pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.