Ijazah Jokowi
Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Rusak Nama Baik, 5 Orang Dilaporkan Pakai Sejumlah Pasal, Ada Roy Suryo?
Kuasa hukum menyebut tudingan ijazah palsu amatlah kejam, terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara selama dua periode.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi melaporkan lima orang soal tudingan ijazah palsu, mereka berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.
Ia menyebut, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, tudingan ijazah palsu tersebut amatlah kejam, terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara selama dua periode.
"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ungkapnya.
Yakup mengatakan, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan.
Namun, kata dia, tudingan ijazah palsu itu terus-menerus disampaikan ke publik.
Baca juga: Jokowi Klaim Tudingan Ijazah Palsu Cuma Masalah Ringan, tapi Perlu Dilaporkan: Agar Jelas & Gamblang
"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," imbuh Yakup Hasibuan.
Pasal yang Dituduhkan
Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan dengan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Ia memaparkan, laporan terhadap Roy Suryo cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.