Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Direktur JakTV Bukan soal Pemberitaan tapi Dugaan OOJ
Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV bukan soal pemberitaannya tetapi adanya dugaan obstruction of justice.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis onslag atau lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bukan terkait pemberitaan dari media tempatnya bekerja.
Harli mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut, lantaran Tian diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
"Bahwa yang dipersoalkan (penetapan tersangka Tian Bahtiar) oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan karena kita bukan anti kritik. Namun, ada perintangan dan rekayasa di situ," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Di sisi lain, terkait proses sanksi etik terhadap Tian, Harli mengatakan pihaknya menghormati Dewan Pers untuk melakukannya.
"Bahwa terkait proses etik dan penilaian karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers untuk melakukan itu," tuturnya.
Harli menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses pemberian sanksi etik oleh Dewan Pers.
Dia mengungkapkan, Kejagung hanya akan fokus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Tian.
"Sesuai kewenangan kami tentu diarahkan pada pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu turut buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tian.
Baca juga: Direktur Pemberitaan JakTV Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, LBH Pers: Ini Soal Etik, Bukan Pidana
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penyidikan tindak pidana oleh Kejagung terhadap Tian.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik.
Kendati demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan jika terjadi pelanggaran etik maka merupakan ranah Dewan Pers.
"Terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers sebagaimana yang ditunjuk di dalam UU 40 Tahun 1999," jelasnya.
Ninik pun setuju dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Tian, maka pihaknya perlu untuk saling menghormati terkait wewenangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.