bet365Ͷע

Minggu, 4 Mei 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara. 

bet365Ͷעnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG HAKIM - Sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara. 

Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa)
3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. (istimewa). 

Suap Rp 4,6 Miliar untuk Vonis Bebas

Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya, meskipun ia sebelumnya didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.

Belakangan terungkap bahwa tiga hakim yang memimpin sidang kasus Tannur menerima suap sebesar Rp4,6 miliar. 

Rinciannya adalah Rp1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar.

Jaksa menduga suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365Ͷע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365Ͷע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan