Anak Legislator Bunuh Pacar
Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman
Adapun uang pertama yang diberikan dari Lisa yakni sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa dan disebut uang jajan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang sekitar Rp 49 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Lisa.
Hal itu Rini ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur do Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Lisa Rachmat Hubungi Saksi Rini Minta Diinfokan Jika Perkara Ronald Tannur sudah Dilimpahkan ke PN
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja.
"Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Saksi Mahkota Heru Hanindyo Klaim Tak Pernah Terima Uang dari Lisa Rachmat
"Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau tidak salah sekitar Rp 48, 49 juta," kata Rini.
Rini menjelaskan bahwa uang puluhan juta itu ia terima karena meminjam kepada Lisa.
Adapun uang pertama yang diberikan dari Lisa yakni sebesar Rp 5 juta. Namun kata Rini uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa yang disebut sebagai uang jajan.
"Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?," tanya Jaksa.
"Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan minjam, katanya buat istilahnya buat jajan gitu," jawab Rini.
Setelah itu barulah Rini mengaku bahwa dirinya meminjam uang kepada Lisa untuk keperluan pengobatan.
Dia pun menjelaskan sejatinya berniat mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh Lisa.
"Saya pinjam pak, saya banyak pinjam ke bu Lisa karena akadnya memang minjam," jelasnya.
Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Breaking News: Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Tersangka TPPU |
---|
Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? |
---|
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA |
---|
Skandal Uang Haram Rp 1 Triliun Dikuliti, Makelar Kasus Zarof Ricar Tertunduk Jadi Tersangka TPPU |
---|
Pengacara Ini Mengaku Kecewa dengan Zarof Ricar Karena Perkara yang 'Dititipkan' Kalah di Pengadilan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.