Kasus Suap Ekspor CPO
Advokat Marcella Santoso Terlibat Skandal Suap Hakim, PERADI Siap Gelar Sidang Etik
Marcella berpotensi dipecat dari PERADI jika nantinya terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Marcella Santoso berpotensi diberhentikan atau dipecat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara pun membenarkan bahwa Marcella merupakan salah satu anggotanya.
Ia pun menegaskan bahwa Marcella berpotensi dipecat dari PERADI jika nantinya terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
"Memang sesuai ketentuan kalau ada bukti melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun ke atas ya pilihannya hanya diberhentikan," kata Rivai saat dihubungi bet365×ãÇòͶעnews.com, Jum'at (18/4/2025).
Hanya saja dijelaskan Rivai, internal PERADI memiliki dua mekanisme dalam memproses setiap anggotanya yang terlibat kasus hukum.
Pertama kata dia, setiap anggota yang bermasalah bakal dipanggil oleh Komisi Pengawas (Komwas) untuk memberikan teguran atau pembinaan.
Akan tetapi Komwas lanjut Rivai nantinya bisa mengajukan kepada Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPN) agar anggota yang terlibat tindak pidana dilakukan pemberhentian.
"Yang memberhentikan adalah Ketua Umum DPN. Dasarnya karena advokat melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas lima tahun," jelasnya.
Sedangkan mekanisme kedua, kata Rivai anggota yang terlibat hukum dalam hal ini Marcella Santoso dapat diproses melalui Dewan Kehormatan.
Berbeda seperti Komwas, Dewan Kehormatan kata Rivai bisa langsung melakukan pemecatan terhadap Marcella tanpa perlu melalui Ketua Umum DPN PERADI.
Hanya saja lanjut Rivai, diperlukan pihak-pihak lain yang mengadukan kepada Dewan Kehormatan sebelum nantinya dilakukan persidangan untuk menentukan nasib anggota tersebut.
"Siapa saja yang bisa mengadukan, satu Komisi Pengawas bisa, pengurus DPC bisa, Kejaksaan Agung juga bisa, atau pihak lainnya. Cuma kami Dewan Kehormatan harus ada pengaduan," katanya.
"Masuknya pengaduan itu lalu kami proses, dan memang sesuai ketentuan kalau ada bukti melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun keatas pilihannya hanya diberhentikan," sambungnya.
Namun terkait hal ini, Rivai menyebutkan, karena pihaknya saat ini menghormati asas praduga tak bersalah, maka PERADI Jakarta masih menunggu adanya putusan dari pengadilan terhadap Marcella Santoso.
Marcella Santoso
Perhimpunan Advokat Indonesia
Kejaksaan Agung
suap
hakim
dipecat
Rivai Kusumanegara
Peradi
Kasus Suap Ekspor CPO
Cerita Ketua RT di Pulogadung 'Tour' dalam Rumah Ary Bakri yang Digeledah Kejagung Selama 10 Jam |
---|
Jumlah Uang di Dalam Tas yang Dititipkan Hakim Djuyamto ke Satpam Pengadilan lebih dari Rp 500 Juta |
---|
Sosok Pengacara Todung Mulya Lubis, Restoran Mewahnya Jadi Tempat Negosiasi Suap Korporasi CPO |
---|
Sebelum Jadi Tersangka Kasus CPO, Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang Dolar Singapura ke Satpam |
---|
Hakim Terjerat Kasus Suap, Muzani Ungkap Presiden Prabowo Ingin Tata Ulang Lembaga Hukum Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.