Kasus Suap Ekspor CPO
Sebelum Jadi Tersangka Kasus CPO, Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang Dolar Singapura ke Satpam
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar Singapura ke satpam PN Jakarta Selatan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tas itu dititipkan Djuyamto sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
鈥淏enar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan)鈥 kata Harli dilansir聽, Kamis (17/4/2025).
Kini tas tersebut pun telah diserahkan oleh satpam PN Jaksel ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4/2025).
Harli mengungkap, tas yang dititipkan Djuyamto itu ternyata berisikan uang dolar Singapura, sebanyak 37 lembar.
Tak hanya itu, di dalam tas juga terdapat dua buah handphone.
鈥淏aru kemarin siang diserahkan oleh satpam, yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,鈥 terang Harli.
Meski demikian, Harli masih belum bisa mengungkap apa tujuan Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan HP itu kepada satpam PN Jaksel.
Harli hanya menegaskan kini tas tersebut telah disita oleh Jampidsus dan berita acara penyitaannya sudah ada.
聽"Berita acara penyitaannya sudah ada,鈥 imbuh Harli.
Baca juga: Sosok Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Perkara CPO, Dikenal sebagai Pegiat Kebudayaan di Kartasura
Djuyamto Terima Suap Paling Banyak, Capai Rp 7,5 M
Djuyamto, Hakim Pengadilan Jakarta Selatan ditetapkan bersama dua hakim lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Dia terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Total sekitar Rp 22,5 miliar dari Rp 60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
"Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.