Kasus Suap Ekspor CPO
Hardjuno: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan
Menurutnya, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa dugaan suap Rp 60 Miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas tiga korporasi minyak goreng merupakan tindakan yang menghancurkan fondasi negara hukum.聽
Menurutnya, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
鈥淜alau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita?鈥 tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (13/4/2025).聽
鈥淚ni bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah penjualan hukum kepada pemilik modal,鈥 tambahnya.
Menurut Hardjuno, suap oleh korporasi jauh lebih berbahaya daripada korupsi birokrasi biasa.聽
Bila korupsi birokrasi merampok anggaran, maka suap korporasi merampok sistem.
鈥淚ni beda kelas. Korupsi birokrasi itu mencuri dana, tapi suap korporasi membajak hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi. Mereka tidak cuma menghindari hukuman, tetapi mereka membeli keadilan dan mengatur arah negara sesuai kepentingan mereka,鈥 ungkapnya.
鈥淏ayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Tapi di belakang layar, korporasi justru menyuap hakim agar mereka bebas dari jerat hukum. Itu bukan hanya penghinaan terhadap negara, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,鈥 tegasnya
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan suap vonis lepas untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.聽
Uang suap diduga mengalir melalui pengacara korporasi dan pejabat pengadilan.
Hardjuno yang juga Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai, perkara ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia bukan hanya soal integritas personal, tapi sudah sistemik.聽
鈥淜别迟颈办补 korporasi besar bisa membeli putusan, maka rakyat kecil tak punya harapan di hadapan hukum,鈥 katanya.
Karena itu, tokoh pegiat antikorupsi ini juga mendesak agar pembenahan besar-besaran dilakukan di tubuh Mahkamah Agung dan sistem pengawasan hakim.
Salah satu gagasannya adalah pembentukan lembaga pengawasan independen yang bisa mengaudit kekayaan, gaya hidup, dan jaringan relasi hakim.
Kasus Suap Ekspor CPO
Akademisi: Kejaksaan Agung Bisa Pakai TPPU Jerat Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim |
---|
Kejagung Pasang Alat Elektronik untuk Pantau Pergerakan Tian Bahtiar sebagai Tahanan Kota |
---|
Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor |
---|
Direktur Pemberitaan Jak TV Non-aktif Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya |
---|
Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.