Kasus Suap Ekspor CPO
MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera Tersangka Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, Hormati Proses Hukum
MA memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat suap vonis onslag atau putusan lepas kasus korupsi ekspor CPO, Senin (14/4/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menanggapi penetapan tersangka terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Diketahui, sebanyak tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hakim tersebut, di antaranya Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait kasus ekspor CPO.
Empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.
Merespons hal tersebut, MA memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat perkara suap vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara."
"Jika telah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Profesor Yanto, dalam konferensi pers MA, Senin (14/4/2025).
Yanto menegaskan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan, perkara tersebut, ditangani oleh majelis yang sama dan diputus 19 Maret 2025. Pada 27 Maret, penuntut umum telah mengajukan kasasi.
Baca juga: Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO
Adapun Majelis hakim yang terdiri dari D sebagai ketua majelis dengan hakim anggota ASB dan AM, telah menjatuhkan putusan yang pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primer dan subsider penuntut umum.Â
"Akan tetapi perbuatan itu (dinyatakan) bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu, terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum," jelas Yanto.
Kemudian, Jubir MA tersebut, mengatakan Putusan Tipikor pada PN Jakpus itu, belum berkekuatan tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret setelah berkas kasasi tetap.Â
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pun akan segera mengirimkan berkas kasasi ke MA secara elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.