Harun Masiku Buron KPK
Pakai Tongkat, Djan Faridz Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025) siang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025) siang.
Pantauan bet365×ãÇòͶעnews.com, Djan Faridz yang terlihat sudah sepuh itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 14.00 WIB didampingi dua orang.
Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dibalut jaket.
Selain itu, di bagian wajah, Djan Faridz menutupi setengah bagiannya dengan masker.
Jalannya pun terlihat sudah sulit.Â
Baca juga: KPK Periksa Djan Faridz Kasus Suap Harun Masiku
Sambil digandeng, Djan Faridz juga terlihat menggunakan sebuah tongkat untuk membantu dirinya berjalan.
Djan Faridz pun memilih merahasiakan hasil pemeriksaannya hari ini kepada wartawan.
Dia meminta agar semua pertanyaan  bisa ditanyakan ke penyidik KPK.
Baca juga: KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Hal tersebut juga berlaku saat awak media bertanya apakah Djan Faridz ditanya penyidik terkait tersangka suap yang kini masih buron yakni Harun Masiku.
"Tanya penyidiknya lah, kok tanya saya, yang masalah dia," ucap Djan Faridz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan ada keterkaitan Djan Faridz dalam perkara mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Keterkaitan itu didapat KPK ketika mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku serta lain sebagainya.
"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).
Sayangnya komisaris jenderal polisi ini tidak mengungkap lebih jauh keterkaitan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku, buronan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) sejak 2020 silam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.