Harun Masiku Buron KPK
Gugatan Perdata Agustiani Tio Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik Rossa Dinilai tidak Tepat
KPK menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti, tidak tepat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti tidak tepat.
Sebab Rossa Purbo Bekti sedang menjalankan tugasnya sebagai penyidik.
Baca juga: KPK Klaim Tak Ada Intimidasi saat Agustiani Tio Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Hasto Kristiyanto
"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini Saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
"Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," imbuhnya.
Diketahui Tio sedang dalam masa pencegahan keluar negeri bersama suaminya, Adrial Wilde.Â
Ia dicegah dalam pengembangan kasus Harun Masiku yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Rossa Purbo Bekti adalah salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut.
Menurut Tessa, tindakan yang dilakukan Rossa adalah bagian dari pelaksanaan tugas institusionalnya di KPK, sehingga tidak dapat digugat secara pribadi oleh Tio dalam perkara perdata.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Makin Memburuk, Agustiani Tio Minta KPK Izinkan Berobat Kanker ke Cina
Atas dasar itu, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menyidangkan perkara gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dapat menolak permohonan dari pihak Tio.
"KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudara AT dan memutuskan bahwa perbuatan saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan," katanya.
Diketahui, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina--yang juga merupakan eks terpidana kasus suap Harun Masiku--menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata.Â

Tio menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar.Â
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (9/4/2025).
Kuasa hukum Tio, Army, menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.