bet365×ãÇòͶע

Rabu, 30 April 2025

Harun Masiku Buron KPK

Gugatan Perdata Agustiani Tio Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik Rossa Dinilai tidak Tepat

KPK menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti, tidak tepat.

bet365×ãÇòͶעnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
GUGATAN AGUSTIANI - Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). KPK menilai gugatan perdata yang dilayangkan Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti tidak tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti tidak tepat.

Sebab Rossa Purbo Bekti sedang menjalankan tugasnya sebagai penyidik.

Baca juga: KPK Klaim Tak Ada Intimidasi saat Agustiani Tio Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Hasto Kristiyanto

"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini Saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

"Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," imbuhnya.

Diketahui Tio sedang dalam masa pencegahan keluar negeri bersama suaminya, Adrial Wilde. 

Ia dicegah dalam pengembangan kasus Harun Masiku yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rossa Purbo Bekti adalah salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut.

Menurut Tessa, tindakan yang dilakukan Rossa adalah bagian dari pelaksanaan tugas institusionalnya di KPK, sehingga tidak dapat digugat secara pribadi oleh Tio dalam perkara perdata.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Makin Memburuk, Agustiani Tio Minta KPK Izinkan Berobat Kanker ke Cina

Atas dasar itu, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menyidangkan perkara gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dapat menolak permohonan dari pihak Tio.

"KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudara AT dan memutuskan bahwa perbuatan saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan," katanya.

Diketahui, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina--yang juga merupakan eks terpidana kasus suap Harun Masiku--menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata. 

GUGAT PENYIDIK KPK - Kuasa hukum mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto melayangkan gugatan perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025). Pihak Agustiani Tio menggugat Rossa dengan alasan perbuatan melawan hukum terkait pemeriksaan dalam kasus tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
GUGAT PENYIDIK KPK - Kuasa hukum mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto melayangkan gugatan perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025). Pihak Agustiani Tio menggugat Rossa dengan alasan perbuatan melawan hukum terkait pemeriksaan dalam kasus tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (bet365×ãÇòͶעnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Tio menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar. 

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (9/4/2025).

Kuasa hukum Tio, Army, menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan