bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Diadili Pekan Depan, Pengacara: KPK Berlebihan, Mereka Kejar Tayang

Kuasa hukum menilai apa yang dilakukan KPK terlalu berlebihan karena KPK terkesan buru-buru dalam melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan

|
Editor: Erik S
Grace Sanny Vania
KEJAR TAYANG - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail mengatakan KPK sedang mengabaikan proses praperadilan yang tengah diajukan penasihat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -ÌýKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pengadilan pun sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.


Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, tim pengacara akan siap membela.

Baca juga: Sidang Perdana Hasto PDIP Segera Digelar, Praperadilan Masih Berpeluang Lanjut


Di sisi lain, kuasa hukum turut menilai bahwa apa yang dilakukan KPK terlalu berlebihan. Itu karena KPK terkesan buru-buru dalam melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.


"Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum," kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).


"Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," imbuhnya.


Menurut Maqdir, KPK sedang mengabaikan proses praperadilan yang tengah diajukan penasihat hukum. Diketahui, sidang praperadilan jilid II Hasto akan digelar di PN Jakarta Selatan pada 10 dan 14 Maret 2025.


Selain itu, kata Maqdir, KPK juga menghiraukan permintaan mengenai pemeriksaan ahli untuk meringankan perkara Hasto.


"Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," katanya.

Baca juga: Hasto Duduk Jadi Terdakwa 14 Maret, 12 Jaksa KPK Diterjunkan, Bagaimana Nasib Praperadilan Jilid II?


"Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," ujar Maqdir.


Sebagai informasi, terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.


Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.


Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDIP Segera Diadili


Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.


Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.


Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.


Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan