Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Duduk Jadi Terdakwa 14 Maret, 12 Jaksa KPK Diterjunkan, Bagaimana Nasib Praperadilan Jilid II?
Sidang tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto digelar pekan.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa sidang pertama pembacaan dakwaan Sekjen PDI Perjuangan itu akan digelar pada Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dimulai pada pukul 09:20 WIB dan akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).
Yang menarik, 12 jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan diterjunkan untuk menangani perkara ini.
Di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, hingga Greafik Loserte.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Seokarnoputri tersebut.
Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.
Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.
Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.
Bersamaan dengan sidang praperadilan jilid 2
Sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan yang mestinya digelar hari Senin 3 Maret 2025, ditunda.
sidang
Hasto Kristiyanto
PDI Perjuangan
terdakwa
dakwaan
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini |
---|
5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK |
---|
Kunjungan Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo ke Hasto Dinilai sebagai Tindakan Pastoral |
---|
Hasto Kristiyanto Jadikan Rutan KPK Sebagai Retret: Puasa, Baca Kitab Suci hingga Tulis Refleksi |
---|
Hasto Disebut Jalani Puasa 3 Hari di Rutan KPK, Manfaatkan Masa Penahanan Sebagai Retret Spiritual |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.