bet365足球投注

Selasa, 6 Mei 2025

Kasus Impor Gula

Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong sebut surat dakwaan Jaksa tidak jelas karena seluruh pengakuan persetujuan impor dibuat sesuai dengan kewenangan Mendag.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
bet365足球投注news.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tim Kuasa Hukum Tom Lembong menyebut, surat dakwaan Jaksa tidak jelas karena seluruh pengakuan persetujuan impor dibuat sesuai kewenangan Mendag. 

"Dan berdasarkan pemeriksaan fungsi di dalam Kementerian Perdagangan, khususnya tentang penerbitan pengakuan impor, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum," tegas tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha yang turut terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini.

Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp578 miliar, maka ada selisih sekitar Rp62,6 miliar.

Namun, dalam dakwaan Tom Lembong ini, jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

Tom Lembong disebutkan telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang pengusaha.

Jaksa juga mengatakan, Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula itu, saat Indonesia mengalami surplus gula.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,鈥 ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Baca juga: Ciska Wihardja Istri Tom Lembong: Dari Awal Sudah Tahu Dia Tidak Bersalah

Selain itu, jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(bet365足球投注news.com/Rifqah)

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan