Kasus Impor Gula
Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong sebut surat dakwaan Jaksa tidak jelas karena seluruh pengakuan persetujuan impor dibuat sesuai dengan kewenangan Mendag.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).
Jaksa menuturkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," ungkap Jaksa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Adapun, Jaksa menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Laporan tersebut, dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Namun, dalam hal ini, tim kuasa hukum mengeklaim, jaksa telah error in persona atau keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
"Oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menetapkan terdakwa sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang diperoleh 9 perusahaan, telah membuktikan Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini," ucap Tim Kuasa Hukum Tom Lembong di persidangan, Kamis.
"Kami tegaskan, Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini," ulangnya lagi.
Lanjut tim kuasa hukum lain menyebut, dakwaan yang disusun oleh jaksa juga tidak jelas hingga tak lengkap.
Pasalnya, persetujuan impor gula era Tom Lembong disebutkan telah dibuat sesuai kewenangan dan sesuai Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Langsung Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Sehingga, dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan jaksa itu dibatalkan.
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap."
"Uraian melawan hukum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena seluruh pengakuan persetujuan impor oleh terdakwa dibuat sesuai dengan kewenangan menteri perdagangan telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang administrasi pemerintahan."
"Dan berdasarkan pemeriksaan fungsi di dalam Kementerian Perdagangan, khususnya tentang penerbitan pengakuan impor, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum," tegas tim kuasa hukum.
Untuk diketahui, angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha yang turut terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini.
Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp578 miliar, maka ada selisih sekitar Rp62,6 miliar.
Namun, dalam dakwaan Tom Lembong ini, jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.
Tom Lembong disebutkan telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang pengusaha.
Jaksa juga mengatakan, Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula itu, saat Indonesia mengalami surplus gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,鈥 ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Baca juga: Ciska Wihardja Istri Tom Lembong: Dari Awal Sudah Tahu Dia Tidak Bersalah
Selain itu, jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Namun, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(bet365足球投注news.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.