bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Kasus Impor Gula

Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong sebut surat dakwaan Jaksa tidak jelas karena seluruh pengakuan persetujuan impor dibuat sesuai dengan kewenangan Mendag.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
bet365×ãÇòͶעnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tim Kuasa Hukum Tom Lembong menyebut, surat dakwaan Jaksa tidak jelas karena seluruh pengakuan persetujuan impor dibuat sesuai kewenangan Mendag. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

Jaksa menuturkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," ungkap Jaksa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Adapun, Jaksa menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Laporan tersebut, dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Namun, dalam hal ini, tim kuasa hukum mengeklaim, jaksa telah error in persona atau keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menetapkan terdakwa sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang diperoleh 9 perusahaan, telah membuktikan Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini," ucap Tim Kuasa Hukum Tom Lembong di persidangan, Kamis.

"Kami tegaskan, Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini," ulangnya lagi.

Lanjut tim kuasa hukum lain menyebut, dakwaan yang disusun oleh jaksa juga tidak jelas hingga tak lengkap.

Pasalnya, persetujuan impor gula era Tom Lembong disebutkan telah dibuat sesuai kewenangan dan sesuai Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Langsung Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Sehingga, dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan jaksa itu dibatalkan.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap."

"Uraian melawan hukum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena seluruh pengakuan persetujuan impor oleh terdakwa dibuat sesuai dengan kewenangan menteri perdagangan telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang administrasi pemerintahan."

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan