Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Siapa Saja?
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025).
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Pengamat Soroti Kasus Dugaan Impor Minyak Mentah
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara, dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni:
- RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
- ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
- AP selaku Vice President (VP) Feedstock
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator KatulistiwaÂ
- DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dan dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.
"Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kapda wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.