Polemik Dugaan Suap di DPD RI, Tamsil Linrung: Ini Dipicu Masalah Personal antara Pelapor dan Bosnya
Dugaan korupsi mencuat dari Gedung DPD RI, ketika seorang mantan staf ahli melaporkan adanya dugaan gratifikasi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi mencuat dari Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), ketika seorang mantan staf ahli melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang terjadi saat pemilihan pimpinan DPD.
Pelapor yang dimaksud adalah Muhammad Fithrat Irfan, melalui pengacaranya Azis Yanuar, menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Bukti ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dia ajukan pada Desember 2024.
Irfan mengeklaim bahwa mantan atasannya, seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.聽
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR," ungkap Irfan.
Irfan menyebutkan bahwa seorang anggota DPD diduga menerima total 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS) dalam bentuk suap.
Dari jumlah tersebut, 5.000 Dollar AS diberikan untuk mendapatkan suara dalam pemilihan Ketua DPD, sedangkan 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Uang tersebut disalurkan door to door ke tiap ruangan anggota DPD dan disetorkan ke rekening bank," jelas Irfan.
Dugaan Pimpinan DPD RI
Mengenai tudingan gratifikasi tersebut, Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung angkat bicara.
Tamsil melihat polemik yang berujung laporan ke KPK tak terlepas dari masalah personal antara Irfan dan bosnya.
Irfan, lanjut Tamsil, merupakan salah satu staf ahli tak resmi dari salah seorang anggota DPD.聽
Namun, kerja-kerjanya cenderung tidak dihargai atasannya karena tak kunjung diangkat sebagai staf ahli resmi.
鈥滵ia (Irfan) kecewa dan sakit hati, dia sampaikan (lewat siniarnya). Begitu banyak bantuan yang dia berikan, tapi tidak diakomodasi sebagai staf ahli secara resmi,鈥 tutur Tamsil.
Kejagung Sebut Ada Permufakatan Jahat JakTV Buat Rekayasa Sosial: Giring Opini Publik |
![]() |
---|
Dewan Pers Turun Tangan, Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar |
![]() |
---|
Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan |
![]() |
---|
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Direktur JakTV Bukan soal Pemberitaan tapi Dugaan OOJ |
![]() |
---|
Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.