bet365×ãÇòͶע

Jumat, 2 Mei 2025

Kasus Suap di MA

KPK Dalami Peran Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Melakukan Praktik Pencucian Uang

KPK mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam melakukan praktik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS TPPU - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK) mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam melakukan praktik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam melakukan praktik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pendalaman langsung dilakukan dengan memeriksa Hasbi dalam kasus dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung pada Selasa (22/4/2025). 

Baca juga: KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Usut Dugaan TPPU di Mahkamah Agung

"Didalami terkait peran yang bersangkutan dalam kegiatan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga terjerat perkara dugaan pencucian uang.

Dalam kasus TPPU, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Yustisial Asep Nursobah di Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi dalam perkara tersebut, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen (disebut Hasbi dengan istilah SIO)senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan