ÌýKPK Duga Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Uang Korupsi Rita Widyasari
KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.Ìý
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.
"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.
Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.
"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.
Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.Ìý
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.
Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.Ìý
Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.Ìý
Diantara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki.Ìý
Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar.Ìý
Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
Ìý
Ketua KPK Sebut Korupsi Bisa Terjadi Karena Ada Arahan Pimpinan |
![]() |
---|
Motor Royal Enfield Tak Lagi Berada di Rumah Ridwan Kamil, Sudah Dipindahkan KPK ke Suatu Tempat |
![]() |
---|
Tak Ada Kaitan dengan Kusnadi, KPK Diminta Jelaskan Alasan Geledah Rumah La Nyalla |
![]() |
---|
Tia Rahamnia Tunggu Itikad Baik PDIP soal Putusan PN Jakpus, Akan Laporkan ke Polri dan KPK |
![]() |
---|
Dokumen Affidavit untuk Kelengkapan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.