Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Lewat Surat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Yakini Persidangan Dirinya Adalah Peradilan Politik
Hasto Krisyiyanto menegaskan kembali jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa KPK.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Krisyiyanto menegaskan kembali jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya saat ini merupakan pengadilan politik.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hasto menjelaskan, persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020.
Dimana, uang suap yang berikan kepada Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.
鈥淛ika dilihat di pertimbangan majelis hakim Putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat dinyatakan dalam pertimbangan hakim, halaman 130, menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,鈥 kata Hasto lewat surat yang dibacakan Guntur Romli.
鈥淚ni sudah ada di keputusan pengadilan tahun 2020 yang diterima saudara Saiful Bahri terdakwa pada waktu itu, saat itu secara bertahap (pemberian suap).鈥
鈥淛adi keputusan ini sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp 400 juta atau Rp 850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,鈥 terangnya.
Baca juga: Tim Hukum Hasto Tuding Saeful Bahri Catut Nama Kliennya Terkait PAW Harun Masiku
Sehingga, kata Hasto, keputusan pengadilan yang sudah inkrah nyata-nyata tidak ada keterlibatannya.
鈥淛adi hal tersebut membuktikan bahwa ini adalah pengadilan politik,鈥 jelasnya.
Hasto juga meyakini, bahwa keadilan akan ditegakkan dalam persidangan dirinya.
Bahkan, dia menyebut persidangan dirinya merupakan momentum untuk menunjukan lembaga peradilan memiliki wibawa dan mandiri dalam memutus sesuatu perkara.
鈥淚nilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa mandiri dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,鈥 tandas Hasto.

Diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Kamis (24/4/2025).
Ada pun sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah.聽
Sejatinya Jaksa hendak menghadirkan satu saksi lainnya atas nama Saeful Bahri, namun Saeful urung hadir dalam sidang kali ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.