Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
3 Oknum TNI Tak Ajukan Eksepsi Kasus Penembakan Bos Rental, Benarkan Dakwaan Pembunuhan Berencana?
Oditurat Militer Jakarta mendakwa 3 oknum TNI AL telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Tiga oknum TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, enggan mengajukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, mereka didakwa oleh Oditurat Militer Jakarta melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Lalu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.Â
Namun, ketiga oknum TNI AL itu tidak membantah dakwaan tersebut karena enggan mengajukan eksepsi.
"Bahwa atas dasar tersebut penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzan kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Dengan demikian, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pada 18 Februari mendatang.
Arin mengatakan, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Ramli Abu Bakar, korban luka atas penembakan tersebut.
"Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa," ucapnya.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.Â
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
Baca juga: Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan mobil rental milik pengusaha rental milik Ilyas.
Lalu, Ilyas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.