bet365×ãÇòͶע

Jumat, 2 Mei 2025

Sritex Pailit

Menaker Sebut THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Dibayar usai Aset Terjual, DPR: Lagu Lama & Amoral

DPR menyebut tindakan kurator untuk memberikan hak karyawan Sritex yang di-PHK setelah aset terjual adalah amoral dan lagu lama.

TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
THR PEGAWAI SRITEX - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). DPR menyebut tindakan kurator untuk memberikan hak karyawan Sritex yang di-PHK setelah aset terjual adalah amoral dan lagu lama. Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago dalam rapat kerja (raker) bersama Kemenaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago buka suara terkait pengakuan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yang menyebut hak korban PHK PT Sritex yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bakal dibayarkan setelah aset perusahaan terjual.

Irma mengaku miris ketika melihat paparan yang disampaikan Yassrieli terkait proses pemenuhan hak karyawan Sritex yang terkena PHK.

Menurutnya, apa yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah itu memang sudah seharusnya dilakukan.

"Saya merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu terhutang dan akan dibayar dari penjualan aset. Itu memang lagu lama," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama jajaran Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2025).

Irma lalu menyoroti soal banyaknya perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran.

Dia mengatakan tindakan semacam itu adalah perbuatan tidak bermoral. Irma menuturkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, dia mengusulkan agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang tiba-tiba melakukan PHK menjelang Lebaran.

Irma menegaskan fenomena PHK menjelang Lebaran terus terjadi dan dilakukan pembiaran karena tidak ada sanksi yang tegas.

"Perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini harus ada punishment yang jelas. Ini mau hari raya lho, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasan dan akan hari raya, tiba-tiba PHK."

"Kelakuan semacam ini memang sudah bertahun-tahun begini dan terjadi pembiaran ini," katanya.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan: PHK Pekerja Sritex Grup Terjadi Sejak Agustus 2024, Total 11.025 Pegawai

Kembali lagi terkait PHK karyawan Sritex, Irma mengatakan Sritex tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya dalam pemenuhan hak.

Pasalnya, imbuh Irma, seluruh masalah keuangan Sritex saat ini seakan diserahkan ke pemerintah.

Irma meminta kepada Kemenaker agar anak perusahaan Sritex merealokasikan anggarannya untuk membayar hak karyawan yang terkena PHK alih-alih seluruhnya dilimpahkan ke pemerintah.

"Ini kurang ajar perusahaan. Dari 11 perusahaan itu, harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain."

"Realokasikan semua anggarannya. Jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah. Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting, terus semuanya diserahin pemerintah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan