Sritex Pailit
Menaker Sebut THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Dibayar usai Aset Terjual, DPR: Lagu Lama & Amoral
DPR menyebut tindakan kurator untuk memberikan hak karyawan Sritex yang di-PHK setelah aset terjual adalah amoral dan lagu lama.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengakui THR dan pesangon pegawai PT Sritex yang terkena PHK belum dibayar.
Dia mengatakan pembayaran pesangon dan THR menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
"Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," ujarnya dalam kesempatan rapat yang sama.
"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," sambung Yassierli.
Sebagai informasi, Boedel yaitu harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum.
Sementara, aset boedel sudah menjadi tanggung jawab kurator.
Di sisi lain, Yassierli menegaskan pihaknya kini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ia menargetkan hak-hak buruh bisa diterima sebelum Lebaran 2025.
Menurut data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah diterima 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan. Sedangkan manfaat JKP berupa uang tunai dirasakan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.
"(JHT dan JKP) ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," tutur Yassierli.
"Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," imbuh sang menteri.
Sedangkan jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tetap diperoleh para korban PHK Sritex. Hak itu diterima paling lama enam bulan sejak terkena PHK.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.