10 Poin Perundingan Apple dengan Pemerintah RI: Termasuk Izin Jual iPhone 16
Sejak beberapa bulan lalu, Pemerintah RI memblokir penjualan iPhone 16 Series di Indonesia karena Apple belum memenuhi sertifikasi TKDN.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple telah menyepakati beberapa poin untuk menggarap pasar ponsel pintar di Indonesia.
Sejak beberapa bulan lalu, Pemerintah RI memblokir penjualan iPhone 16 Series di Indonesia karena perusahaan tersebut belum memenuhi sertifikasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri).
TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan komponen yang perlu dipenuhi bagi produk elektronik yang akan dijual di Indonesia. Untuk Apple, guna memperoleh TKDN bagi produknya, perusahaan Amerika itu memilih skema investasi ketiga, yakni skema inovasi.
Mulai Rabu (26/2/2025), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai komitmen investasi Apple di Tanah Air.
"Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang. Kalau saya tidak salah kira, hampir 5 bulan Kemenperin terpaksa tidak mengeluarkan sertifikat TKDN untuk Apple, sehingga Apple tidak bisa mendapatkan ijin edar di Indonesia."
"Seketika itu juga perundingan Kemenperin dengan Apple dimulai," ungkap Agus dalam Konferensi Pers Komitmen Investasi Apple di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Perundingan antara Kemenperin dan Apple disebut tidak mudah dan relatif alot, karena memang selalu kedua belah pihak menjaga interested, kepentingan dan prinsip masing-masing.
Belum lagi Indonesia juga masukkan banyak pertimbangan ke dalam negosiasi, seperti faktor geopolitik dan geoekonomi.
Selain itu, ada prinsip berkeadilan yang selalu ditegakkan Pemerintah Indonesia agar bisa sebesar-besarnya menciptakan nilai tambah bagi Merah Putih.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah menandatangani MoU antara Kementerian Perindustrian dan Apple. Negosiasi tidak mudah dan terbukti sampai detik terakhir, 15 menit lalu kami masih melakukan penyesuaian dengan Cupertino terhadap beberapa item yang bisa kita masukkan ke dalam MoU atau yang tidak bisa dimasukkan ke dalam MoU," jelas Agus.
Baca juga: Dua Perusahaan Indonesia ICT Luxshare dan Long Harmony Jadi Supplier Apple
Dokumen MoU sudah ditandatangani untuk sementara secara elektronik, Kementerian Perindustrian diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta dan pihak Apple diwakili Elizabeth Hernandez di Singapura.
Ada 10 poin yang menjadi kesepakatan atas perundingan antara Kementerian Perindustrian dengan pihak Apple. Berikut 10 poin tersebut.
1. Apple tetap memilih opsi skema investasi 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Kelas Industri Kemenperin Jadi Primadona, Peserta Berpeluang Langsung Kerja |
![]() |
---|
Wamenperin Faisol Ungkap Branding Produk Halal RI Belum Optimal, Kalah dari Thailand hingga China |
![]() |
---|
Imbas Perang Dagang, Apple Boyong Pabrik Produksi iPhone ke India Mulai 2026 |
![]() |
---|
Bocoran Spek iPhone 17 Air: Ukurannya Super Tipis, Sematkan Bilah Kamera Bergaya Pixel |
![]() |
---|
Gandeng Apple, IM3 Luncurkan Bundling iPhone 16 untuk Gaya Hidup Digital Next Level |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.