TAG
°Õ°¶Ù±·Ìý
Berita
Foto (5)
-
Aturan Dilonggarkan, TKDN Pengadaan Barang dan Jasa Kini Minimal 25 Persen
Aturan mengenai perubahan TKDN untuk belanja produk barang dan jasa pemerintah terdapat pada Pasal 66, ayat 2 Perpres No. 46 Tahun 2025
-
Menperin Agus Gumiwang Akui Tengah Reformasi Aturan TKDN untuk Permudah Pelaku Usaha
Reformasi TKDN sudah dibahas secara internal jauh sebelum adanya pengumuman tarif impor baru dari Amerika Serikat.
-
Aturan TKDN Bikin Kapabilitas Industri Indonesia Naik di Mata Investor, Jika Dihapus Ini Akibatnya
Rhenald Khasali berpendapat, penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi sangat penting bagi sektor industri.
-
Rencana Pelonggaran TKDN Dikhawatirkan Bisa Hilangkan Lapangan Kerja
Pemerintah akan melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai senjata untuk menegosiasikan tarif impor dengan AS.
-
Moeldoko Ingatkan Pemerintah Tak Longgarkan Kebijakan TKDN Mobil Listrik
Saat ini industri otomotif yang sudah memproduksi mobil listrik dan sudah memiliki TKDN ialah Hyundai, Wuling, Neta hingga Chery.
-
Moeldoko Minta Aturan TKDN untuk Industri Panas Bumi Lebih Fleksibel
Moeldoko meminta agar pemberlakuan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dibuat fleksibel untuk sektor industri energi baru terbarukan.
-
Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar
Industri Indonesia terancam serbuan impor jika pemerintah melonggarkan kebijakan TKDN. Pelaku industri mendesak agar kebijakan tetap dijaga.
-
Aktivis KSPSI: Penerapan TKDN Jangan Kaku, Apalagi untuk Impor Barang Modal
Pemerintah tidak perlu kaku dalam menerapkan aturan TKDN harus berapa persen terutama untuk impor barang modal.
-
Daripada Direlaksasi, Gabungan Industri Elektronik Usul Penerapan TKDN Sektoral
GABEL menilai rencana relaksasi °Õ°¶Ù±·Ìýyang direncanakan pemerintah akan membuat sektor lain iri karena juga menginginkan hal yang sama.
-
Industri Elektronik Nasional Keberatan Jika Nilai TKDN Dilonggarkan, Ini AlasannyaÂ
Gabungan Industri Elektronik Indonesia menyatakan keberatan jika Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dibuat lebih fleksibel.
-
IDCI Kritisi Strategi Relaksasi Aturan TKDN di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi
TKDN yang dilonggarkan tanpa kerangka kerja jangka panjang berpotensi mengakibatkan industri lokal kehilangan daya saing.
-
Imbas Tarif Impor Trump, Pemerintah Bakal Rombak Aturan TKDN Khusus Produk ICT Asal AS
Berbagai opsi disiapkan agar Indonesia mendapatkan tarif yang ideal untuk seluruh barang yang dikirimkan ke Negeri Paman Sam.
-
10 Poin Perundingan Apple dengan Pemerintah RI: Termasuk Izin Jual iPhone 16
Sejak beberapa bulan lalu, Pemerintah RI memblokir penjualan iPhone 16 Series di Indonesia karena Apple belum memenuhi sertifikasi TKDN.
-
Nilai TKDN SUV Xforce Capai 80 Persen, Begini Tanggapan Menteri UMKM
Model SUV terbaru Mitsubishi Xforce memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 80 persen.
-
Pelaku Industri Sepakat Aturan TKDN di 2 Proyek Migas Ini Harus Ditegakkan
Jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor dan berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja.
-
Kementerian Perindustrian Perkuat Penggunaan TKDN di Proyek PUSRI-IIIB
Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menggelar rapat koordinasi membahas penggunaan  Komoditas Material Proyek PUSRI-IIIB.Â
-
Tiga Perusahaan Jalin Kerjasama Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Kemitraan ini akan fokus pada pengembangan jaringan kendaraan listrik, termasuk fasilitas penukaran baterai, serta komponen dan infrastruktur.
-
Menperin Kejar Apple Bangun R&D di Indonesia Sesuai Perjanjian Investasi Skema Inovasi 2020-2023
Kementerian Perindustrian menagih Apple untuk membangun Research and Development (R&D) di Indonesia.
-
Pemerintah Akan Sanksi BUMN dan Kontraktor yang Langgar Kewajiban TKDN
Ketegasan pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik.
-
Kemenperin Apresiasi Capaian TKDN 40,30 Persen Samsung di Produk Gadget
Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen.