Berita Viral
Viral Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Mesti Berhubungan Intim, Partai Buruh Ajak Pekerja untuk Lapor
Relasi kuasa ini umum terjadi di tempat kerja dan dimanfaatkan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah.
Penulis:
Yanuar R Yovanda
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosial media tengah kabar yang beredar terdapat oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar), yang memberikan syarat berhubungan intim untuk perpanjangan kontrak bagi karyawati (buruh perempuan).
"Banyak yang up soal di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17, pada Minggu (30/4/2023).
hal itu, Deputy Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh Jumisih memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan tersebut.
Baca juga: Pekerja Migran Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan di Malaysia
"Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan," ujar Jumisih, Rabu, (3/5/2023).
, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kuasa.
Di mana pemilik kuasa, yakni atasan , bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya.
"Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan," katanya.
Menurut dia, relasi kuasa ini umum terjadi di tempat kerja dan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah, dalam hal ini adalah buruh perempuan.
Jumisih menegaskan, bahwa Partai Buruh, yang salah satu konstituennya adalah kelas pekerja, akan sangat terbuka untuk mengurai tersebut.
Tentunya dengan memberikan dan pendampingan hukum, bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.
"Kami dari Partai Buruh tentu saja mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Dan apabila korban ingin mendapatkan atau pendampingan hukum, Partai Buruh sangat bersedia," pungkas Jumisih.
"Situasi seperti itu juga ada kaitannya dengan Undang-undang (UU) yang saat ini berlaku. Misalnya sekarang ada UU Cipta Kerja, di mana sistem kerja kontrak itu dilegitimasi oleh hukum," tambah Jumisih.
Dia menilai, sebetulnya itu ada kaitannya dengan regulasi karena jika misalnya hubungan kerja itu tidak dalam seperti sekarang, hal-hal seperti itu bisa diminimalisir.
Berita Viral
Nasib Pengunjung Jatim Park yang Terlempar dari Wahana Pendulum 360: Patah Tulang Betis dan 2 Jari |
---|
Restoran di China Tawarkan Hidangan dari Kotoran Gajah Kering yang Sudah Disteril, Harga Rp9 Juta |
---|
Viral Uang Rp25 Juta Berhamburan di Jalanan Kalimantan Selatan, Warga Memungut untuk Dikembalikan |
---|
SPG di China Sukses Jual 340 Porsche dalam 2 Tahun, tapi Dituduh Dekati Pelanggan di Luar Pekerjaan |
---|
Toko di China Picu Kontroversi karena Jual Pil dari Plasenta, Komisi Kesehatan Turun Tangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.